SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) PADA INSPEKTORAT KAB.TANAH LAUT TAHUN 2020


Inspektorat Kabupaten Tanah Laut merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, kecamatan, kelurahan dan desa. Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus dilaksanakan dalam sebuah organisasi. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauh mana rencana yang telah dibuat/direncanakan bisa dilaksanakan. Dan pengawasan memegang peranan penting dalam upaya mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, dan hambatan untuk mencapai tujuan organisasi. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik terkait pelayanan Inspektorat Kabupaten Tanah Laut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) perlu dilakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolak ukur untuk melihat tingkat kualitas pelayanan terkait pelaksanaan pengawasan. Terkait hal tersebut Inspektorat Kabupaten Tanah Laut telah melakukan kegiatan survey kepuasan masyarakat pada tahun 2020. Survey ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas publik selanjutnya. Dari hasil penyelenggaraan survey tersebut dihasilkan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Data yang dikumpulkan dalam kegiatan ini adalah data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari responden melalui pengisian kuesioner. Pengumpulan data di lapangan dilakukan dari obrik yang masuk dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yaitu Dinas, Badan, Kantor, Sekolah, Kecamatan, Kelurahan dan Desa dengan jumlah responden adalah 150 (seratus lima puluh) orang. Dari keseluruhan kuesioner (150 kuesioner) dapat terisi dengan baik sehingga dapat diolah dan dianalisis lebih lanjut. Dari hasil pengolahan terhadap kuesioner yang telah terisi, diperoleh hasil pengukuran terhadap 9 unsur pelayanan, yakni : 1) Persyaratan, 2) Sistem, Mekanisme dan Prosedur; 3) Waktu Penyelesaian; 4) Biaya/Tarif; 5) Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan; 6) Kompetensi Pelaksana; 7) Perilaku Pelaksana; 8) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan; 9) Sarana dan Prasarana. Berdasarkan pengukuran terhadap kualitas 9 unsur pelayanan tersebut, secara umum kualitas pelayanan pada Inspektorat Kabupaten Tanah Laut dipersepsikan Baik oleh masyarakat penggunanya karena berada dalam nilai interval konversi indeks kepuasan masyarakat 76,61 – 88,3. Hal ini terlihat dari hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh adalah 80.07. Sedangkan unsur pelayanan yang dianggap paling memuaskan adalah Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan (3.413) dan unsur-unsur Waktu Penyelesaian (3.020) merupakan unsur terendah.

← Back to artikels