Visi & Misi


Visi : Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Peningkatan Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dengan menjadi Aparatur Pengawasan Internal yang Berwawasan,Kompeten, Inovatif, Enerjik dan Elegan serta Akuntabel (BERKINERJA). Visi tersebut mengandung beberapa kata kunci yang mempunyai makna : Aparat Pengawasan Internal adalah Inspektorat, baik secara Individual dan Institusional melaksanakan seluruh proses kegiatan pemeriksaan/audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya, yang mampu berkerja secara Berwawasan, Kompeten, Inovatif, Enerjik dan Elegan, Responsif serta Akuntabel sehingga tercipta suatu kondisi dimana Pimpinan dan seluruh Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berhasil : Menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian internal dalam lingkungan kerjanya; Meningkatkan efektivitas manajemen risiko dengan memberikan penilaian atas risiko yang dihadapi, baik dari luar maupun dari dalam; Melaksanakan arahan pimpinan secara efisien, efektif, ekonomis, sesuai rencana kinerja, kebijakan dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pencapaian tujuan organisasi; Melakukan pencatatan dan pelaporan informasi kepada pimpinan dan pihak lain yang ditentukan. Informasi disajikan dalam suatu bentuk dan sarana tertentu serta tepat waktu sehingga memungkinkan pimpinan melaksanakan pengendalian dan tanggung jawabnya; Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi hasil pengawasan, baik yang dilakukan melalui pemeriksaan/audit, reviu, evaluasi, monitoring dan pengawasan lainnya. Berwawasan adalah kondisi dimana Inspektorat, baik secara Individual maupun Institusional, mampu bekerja dengan profesional. Kompeten adalah kondisi dimana Inspektorat, baik secara Individual maupun Institusional, mampu bekerja berdasarkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang sesuai dengan norma dan kode etik, guna menjaga dan meningkatkan citra positif aparat pengawas dan mutu hasil pengawasan yang harus dipertanggungjawabkan, cermat, seksama, teliti, cepat, tepat akurat. Inovatif adalah kondisi dimana, Inspektorat baik secara Individual maupun Institusional, mampu bekerja dengan prakarsa dan kreativitas terbaik, menjadi inisiator, inovator dan kreator perubahan bagi lingkungannya, selalu bersemangat dalam mendedikasikan kemampuan terbaiknya sehingga dapat diwujudkan pelayanan yang terbarukan, semakin efektif dan efisien. Enerjik dan Elegan adalah kondisi dimana Inspektorat, baik secara Individual maupun Institusional tidak hanya mampu bekerja dengan penuh semangat dan dedikasi terbaik, namun tetap menjaga nilai-nilai kesopanan, kesantunan, simpatik, baik dalam berbicara maupun berperilaku. Akuntabel adalah kondisi dimana Inspektorat, baik secara Individual maupun Institusional, sadar bahwa pengawasan merupakan bagian penting dari kebertanggunggugatan (accountability) dan pertanggungjawaban (responsibility) yang harus tetap dan terus dijaga, dipertahankan dan dibela demi citra positip Inspektorat di tengah masyarakat. Misi : Penggerak Sistem Pengendalian Internal

← Back to artikels