Rakorwasdanas 2021 sekaligus Launching Sinergitas Pengelolaan bersama Monitoring Centre Prevention (MCP)


Rakorwasdanas 2021 Sekretaris Inspektorat Fifiana Fitri Amalia, SE, ME.Ak mewakili Plt Inspektur Drs. H. Syahrian Nurdin, M.Si bersama seluruh Irban dan Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan mendampingi Bupati dan Sekretaris Daerah menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) 2021 sekaligus Launching Sinergitas Pengelolaan bersama Monitoring Centre Prevention (MCP) Pencegahan Korupsi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Acara ini dihadiri secara virtual dari Ruang Barakat Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Tala, Selasa (31/8/2021). Rakorwasdanas dibuka secara resmi oleh Mendagri Republik Indonesia Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. Dalam arahan beliau meminta seluruh kepala daerah mendukung MCP Pencegahan Korupsi dengan menugaskan para Inspektur di masing-masing daerah agar tersambung dengan sistem MCP. Pengelolaan bersama MCP bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dapat melakukan transformasi nilai dan praktik Pemerintahan Daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Intervensi yang dapat dilakukan Kemendagri sebagai fungsi pemerintah dan pengawasan umum diantaranya Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah. Tito Karnavian berharap kepala daerah terutama Bappeda untuk betul-betul mempelototi perencanaan APBD tingkat dua agar betul-betul bisa paralel selain sesuai dengan kebutuhan masyarakat riil ditingkat dua masing-masing, juga paralel dengan program tingkat satu dan tingkat nasional. Untuk provinsi, selain program tersebut riil dibutuhkan oleh provinsi juga paralel dengan program nasional. Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA, CRGP,QGIA, CFrA, CGCAE Selaku Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, juga menyampaikan paparan bahwa Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahunan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan masukan dari Menteri teknis/ Kepala Lembaga pemerintah nonkementerian” dimana sepada sesuai dengan PP 12 Tahun 2017 pada pasal 12 bahwa Masukan dari menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan kepala daerah, yang memuat: 1. Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko; 2. Sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan 3. Jadwal Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Menurut beliau pada paparannya bahwa ruang lingkup Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah terbagi berapa ruang diantaranya pada Pengawasan Teknis berupa Capaian SPM, Ketaatan NSPK, Dampak pelaksanaan urusan dan Akuntabilitas APBN, Pengawasan Umum berupa Pembagian urusan, Kelembagaan, Kepegawaian & PD, Keuangan daerah, ,embangunan daerah, Pelayanan public, Kerja sama daerah, Kebijakan daerah, KDH & DPRD dan pengawasan lain-lain.

← Back to artikels