Berdasarkan Surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Data Non ASN pada Inspektorat yang telah masuk dalam pendataan dan sesuai dengan kualifikasi yang di persyaratkan.