SOSIALISASI PELAKSANAAN REFOCUSING ANGGARAN DAN RAPAT TIM SPPP TALA


Inspektorat Kabupaten Tanah Laut menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Refocusing Anggaran Untuk Penanganan Covid 19 sekaligus rapat koordinasi Tim Sinergitas Pengawalan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020 Jumat (17/07) bertempat di Aula Inspektorat Tanah Laut. . Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut, Inspektur, Kepala BPKAD, Pejabat dari Polres Tanah Laut, Pejabat dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPBD dan pejabat teknis lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyampaikan secara langsung tentang apa saja yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tanah Laut terkait kebijakan refocusing anggaran APBD dalam rangka penanganan penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Dalam sambutannya Sekretaris Daerah H. Dahnial Kifli menyampaikan bahwa 3 (tiga) strategi utama pemerintah dalam menangani Covid-19 adalah penanganan kesehatan, penguatan jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi. Untuk mendukung ketiganya Pemerintah Kabupaten Tanah Laut telah berkomitmen dengan melakukan refocusing anggaran untuk menangani Covid-19 melaui 3 (tiga) strategi tersebut serta akan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya, dengan transparan dan tepat sasaran. Dalam kesempatan ini Kepala BPKAD M. Darmin menyatakan bahwa refocusing anggaran yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut meliputi rasionalisasi belanja dan pendapatan. Hal tersebut merupakan keniscayaan karena telah diamanahkan oleh Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut selalu siap dan berkomitmen untuk menjalankan ketentuan yang berlaku. Bahkan pemerintah pusat telah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebagai kabupaten yang tidak akan mengalami penundaan penyaluran DAUnya, karena kebijakan refocusing anggaran yang dilaksanakan telah benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun Inspektur Kabupaten Tanah Laut H. Sutrisno menyatakan bahwa anggaran yang telah tersedia untuk penanganan Covid-19 harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tepat sasaran dan benar-benar efektif untuk menangani Covid-19 ini. Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan berperan maksimal dalam mengawasi pelaksanan anggaran untuk penanganan Covid-19 tesebut bersama Tim Sinergitas Pengawalan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan. Sementara itu Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resort Tanah Laut menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang telah dijalankan oleh Pemerintah Daerah Tanah Laut baik dalam pelaksanaan refocusing anggaran maupun dalam pelaporan pelaksanaannya, di mana untuk setiap data terkait pelaksanaan penanganan Covid-19 yang diminta selalu tersedia dan diberikan tepat waktu. Diharapkan dengan adanya pertemuan ini para pelaksana kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut tidak ragu dalam membelanjakan anggaran yang telah disediakan dalam rangka penanganan Covid 19 selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bagi Aparat Penegak Hukum dapat melakukan pendampingan dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan penanganan Covid 19 di lapangan.

← Back to artikels