REVIU RKA – SKPD KAB.TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2022


Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap perundang undangan terkait penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan serta menjamin kualitas Perencanaan Pembangunan dan Anggarah Daerah Tahunan perlu dilaksanakan Reviu Aparat Pengawas Internal terhadap Dokumen Rencana Kerja Anggaran -Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Pelaksanaan Reviu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Anggaran Daerah Tahunan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 700/3153/SJ tentang Pelaksanaan Reviu APIP atas Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Rencana Keuangan Daerah Tahun 2022. Sedangkan Reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Tanah Laut Nomor : 094/307/Insp/2020 tanggal 6 September 2021 tentang melakukan Reviu RKA Tahun 2022 yang dilaksanakan selama 5 hari kerja, mulai tanggal 6 s.d 10 September 2021. Tujuan dilaksanakannya reviu RKA-SKPD Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022 adalah untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan RKA-SKPD yang bersesuaian dengan Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 dan bersesuaian dengan Standar Harga Satuan Barang dan Jasa, kaidah-kaidah penganggaran, dilengkapi dokumen pendukung RKA SKPD. Selain itu reviu RKA-SKPD Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022 juga sebagai upaya membantu Pemerintah Daerah untuk menghasilkan dokumen APBD yang berkualitas untuk mencapai prioritas dan sasaran pembangunan tahunan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka menengah Kabupaten Tanah Laut.

← Back to artikels